Polda Bali-Polres Jembrana-Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

Jalur utama Denpasar Gilimanuk mulai Km 120-128 merupakan wilayah hukum Polsek Kawasan pelabuhan Gilimanuk.

Jalur ini memiliki kerawanan pelanggaran, kecelakaan lalulintas, pohon tumbang maupun kerawanan lainnya mengingat jalur ini merupakan lintasan satwa karena berada dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Mencegah kerawanan tersebut secara rutin dan berkesinambungan Unit Lantas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan patroli dengan sasaran jalur utama dengan menggunakan Kijang Patroli 601 Gilimanuk melaksanakan pemantauan marka utuh di Km 124-125, Kamis (17/09/20)

Menurut Kanit Lantas “pemantauan terhadap marka utuh dilakukan adalah untuk mengingatkan kepada pengendara agar lebih hati-hati dan waspada di jalan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas” ujar Iptu I Wayan Redana”.

Jalur ini cukup rawan dan kita sadari bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas biasanya diawali oleh pelanggaran lalulintas, kondisi Jalan maupun faktor alam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk” untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan lalulintas khususnya di jalur utama kita atensi dengan kegiatan kepolisian seperti yang dilaksanakan oleh personil Lantas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan patroli rutin di Jalur Utama”: terang Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, S.ST

Selama kegiatan yang dilaksanakan situasi lalin lancar tidak ditemukan kecelakaan lalulintas di jalur utama.

( Unit Lantas Gilimanuk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here