Polda Bali – Polres Jembrana, Untuk mengantisipasi penduduk pendatang
khususnya yang ada di Wilayah Hukum Polsek Melaya.
Kapolsek Melaya Polres Jembrana Kompol I Ketut Wijaya Kesuma SH MM menyampaikan kepada seluruh anggota yang melaksanakan jaga agar melaksanakan oprasi yustisi ketempat-tempat kos atau perusahaan untuk pendataan penduduk pendatang dengan tujuan tertibnya administrasi penduduk serta antisipasi penyebaran ajaran sesat/intoleransi serta gangguan kamtibmas lainnya agar situasi kamtimas tetap kondusif khususnya di Wilayah hukum Polsek Melaya dan Polres Jembrana pada umumnya.
Perwira Pengawas (Pawas) Iptu I Putu Suparta S. Sos yang didampingi Perwira Pengendali Aiptu Suroto dengan piket dengan personil 6 orang melaksanakan kegiatan yustisi di Perusahaan Kayu PT Rimba Jembraba milik H. Anwar Dsn. Pk. Dedari Ds Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana, Senin (15/4/2019) pukul 10.00 wita.
Dalam kegiatan tersebut telah memeriksa 1 (satu) orang duktang asal Jawa An. Usman, 35 th, lk, islam Pek.Swasta alamat Dsn Kelontong Ds Meninjo Kec.Ranuyoso Kab. Lumajang- Jatim yang bersangkutan beridentitas lengkap Ktp asli dari daerah asal.
Dalam kesempatan tersebut Pawas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada yg bersangkutan agar ikut secara aktif menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal/kerja dan keamanan sekitarnya serta diharapkan tetap memberikan informasi bila ada permasalaan yg dapat mengganggu kamtibmas,” imbuh Iptu I Putu Suparta S. Sos.
Kegiatan yustisi selesai pukul 10.30 wita berlangsung dengan aman dan lancar,” pungkas Iptu I Putu Suparta. S. Sos.