Polda Bali – Polres Jembrana, Kembali Terjaring Hukuman Denda 5(lima) Pelanggar Tanpa Masker Petugas Gabungan Ops Amanusa Agung II 2021siang tadi hari senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 09.00 Wita,dalam Operasi Yustisi Gabungan di Jln. Umum Kel . Loloan Barat, Kec. Negara, Kab Jembrana.
Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penertiban, Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Pergub. No 46 Tahun 2020 dan Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19
Dalam kegiatan tersebut diikuti dipimpin oleh Ka anev Ops amanusa agung II 2021dipimpin AKP I Md Maharta,SH diikuti oleh
Pasi Ops Kodim 1617/Jbr Kapten Inf I Wayan Yudana,
Pungsional pelaksana Sat Pol PP Kab. Jembrana I Dw Kt Sudarma ,Personil Polres Jembrana
Personil Kodim 1617/Jembrana,Personil Yonif Mekanis 741/GN,Personil Satpol PP Kab. Jembrana, Dinas kesehatan Kab. Jembrana ,Personil BPBD Kab. Jembrana.
Kegiatan di awali dengan Apel Pengecekan di halaman Kantor Satpol PP Kab. Jembrana Jln. Mayor Sugianyar Kel. Dauhwaru, Kec/Kab. Jembrana yang di pimpin oleh Ka anev Ops amanusa agung II 2021 AKP I Md Maharta,SH.
Saat diwawancarai mitra humas Polres Jembrana,Ka anev Ops amanusa agung II 2021 AKP I Md Maharta,SH yang memimpin Operasi,siang tadi, Selasa,tanggal 26 Januari 2021 pukul 14.00 Wita,kami melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan di Jln. Umum Udayana
Kel .Bb agung Kec.Negara Kab Jembrana, dengan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penertiban, Edukasi dan himbauan Pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Pergub. No 46 Tahun 2020 dan Perbup. No 36 Tahun 2020 guna Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19.
Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Maharta,Kami melaksanakan kembali kegiatan Yustisi dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dengan menyasar wilayah yang penambahan sebaran Covid-19 meningkat.
” Didalam melaksanakan Yustisi hari ini kami telah melakukan tegoran tertulis kepada satu orang maayarakat pemakai jalan karena menggunakan maaker tidak sesuai Prokes covid 19.
,” jelas AKP Maharta.
Red.sw.