Polda Bali – Polres Jembrana, Pemeriksaan terhadap orang, barang dan surat-surat kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Personel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Polres Jembrana, baik di pintu keluar Bali maupun pintu masuk Bali.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang berbahaya, hasil kejahatan, penyelundupan hewan yang dilindungi tidak terkecuali terhadap pelanggaran lalulintas, hal ini ditekankan oleh Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Polres Jembrana AKP Gst Nyoman Sudarsana, S.St.

Salah satu anggota lantas Gilimanuk Polres Jembrana Bripka I Gst Pt Suwiarta melakukan penindakan tilang terhadap pengendara kendaraan sepeda motor yamaha jupiter mx nopol DK 8066 DR yang dikendarai oleh bapak Achmad dimana yang bersangkutan tidak menyadari kalo masa berlaku stnk nya sudah habis dipintu keluar bali.(Sabtu,31/08/19) sekitar pukul 04.00 wita.

Dimana saat dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor yamaha jupiter mx tidak menyadari kalo masa berlaku STNK nya habis dan blelum diperbaharui sesuai dengan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a yang tertuang dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009.

“Saya mohon maaf pak, saya memang salah karena saya tidak tau kalo STNK saya mati dan akan segera memperpanjang kekantor samsat denpasar,” tutur bapak Achmad sembari melihat petugas yang sedang melakukan tindakan tilang.

Setelah dijelaskan, pengendara sepeda motor yamaha jupiter mx mengerti betapa pentingnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena disana juga tertuang pembayaran premi jasa raharja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap pengendara, dan yang bersangkutan akan sesegera mungkin utk mengurus STNK ke samsat denpasar serta akan menghadiri sendiri sidang di pengadilan sesuai yang dijelaskan petugas lantas tersebut.

“Silahkan saja lakukan penindakan tilang sesuai SOP dengan menggunakan BRIVA sehingga pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank BRI, lakukan dengan etika tanpa menghilangkan ketegasan dalam melakukan penindakan,” ucap perwira pengendali (padal) Polres Jembrana Ipda Kukuh Emanuel SH sembari mengingatkan pada saat sekarang ini sedang diadakannya OPS PATUH AGUNG 2019 yang bertujuan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas.

Penindakan tilang dilakukan terhadap pelanggar Lalu lintas untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum sehingga pengguna jalan patuh terhadap ketentuan lalulintas yang berlaku shg tercapainya Kamseltibcar lantas. (Polres Jembrana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here