Polda Bali – Polres Jembrana, untuk mengantisipasi penduduk pendatang khususnya yang ada di Wilayah Hukum Polsek Melaya, Kapolsek Melaya Polres Jembrana Kompol I Ketut Wijaya Kesuma menyampaikan kepada seluruh anggota yg akan melaksanakan jaga agar melaksanakan oprasi yustisi ketempat-tempat kos atau perusahaan untuk pendataan penduduk pendatang dengan tujuan tertibnya administrasi penduduk serta antisipasi penyebaran ajaran sesat/intoleransi serta gangguan kamtibmas lainnya agar situasi kamtimas tetap kondusif khususnya di Wilayah hukum Polsek Melaya dan Polres Jembrana pada umumnya.
Perwira Pengawas Melaya Polres Jembrana Ipda I Ketut Redana yang didampingi Bintara Pengendali Melaya Polres Jembrana Aiptu Suroto dengan piket dengan personil 6 orang melaksanakan kegiatan yustisi dengan rumah kos milik Bu Wiwik di Dsn. Melaya Pantai Ds. Melaya Kec. Melaya Kab.  Jembrana, Jumat (01/11/2019).
Dalam kegiatan tersebut telah memeriksa 1 (satu)  orang duktang asal Jawa a.n. Siti Rahmawati, 35 th, pr, islam Pek. IRT alamat Jln Teluk Cendrawasih Ds. Arjosari Kec. Blimbing Kab. Malang-Jatim, yang bersangkutan beridentitas lengkap.
Dalam kesempatan tersebut Pawas Melaya Polres Jembrana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada yg bersangkutan agar ikut secara aktif menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal/kerja dan keamanan sekitarnya serta diharapkan tetap memberikan informasi bila ada permasalahan yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Kegiatan Ops Yustisi selesai pukul 10.00 wita berlangsung dengan aman dan lancar,” pungkas Pawas Melaya Polres Jembrana.