Polda Bali – Polres Jembrana, guna memutus rantai penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polres Jembrana,Polri menggelar Ops Amanusa II 2021 termaauk Polda Bali dan Polres Jajaran Bahkan sampai Kepolsek Polsek jajaran.
Kegiatan Operasi Pendisiplinan masyarakat yang diberi nama sandi Operasi Amanusa II Melaksanakan Pendisiplinan masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan termasuk peraturan Perudang undangan lainnya seperti Pergub No 46 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali tentang Penanganan Covid 19 dan juga Perbub no 36 tahun 2020 yang bertujuan agar kita semua masyarakat cepat bebas dari Penularan Covid 19 sehingga ekonomi Indonesia Bangkit kembali
Subsatgas Pencegahan Ops amanusa Agung II 2021 polsek Negara melaksanakan Patroli gabungan dengan mengandeng Instansi terkait ke yeh kuning Kec Jembrana untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar Prokes yang di pimpin waka Polsek Negara AKP I Komang Mulyadi,SH.
Saat dihubungi mitra humas Polres Jembrana, Rabu (20/1) pkl 11.30 wita usai melaksanakan pendisiplinan, Waka Polsek Negara AKP I Komang Mulyadi, S.H. selaku Pimpinan Ops Yustisi menjelaskan bahwa kami Subsatgas Pencegahan Ops amanusa Agung II 2021 polsek Negara melaksanakan Patroli gabungan dengan mengandeng Instansi terkait ke yeh kuning Kec Jembrana untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar Prokes
Lebih lanjut dijelaskan , dalam kegiatan tersebut tim gabungan telah menindak
Denda 3(Tiga)Pelanggar Prokes karena tidak memakai masker dari 18(delapan belas ) pelanggar yang mana 3( tiga ) pelanggar anak muda di beri tindakan sosial/Phisik dan yang lainnya teguran tertulis karena menggunakan masker tidak benar,” ujarnya
Red.sw.