Polda Bali – Polres Jembrana – Sat Lantas Polres Jembrana, Patroli merupakan tugas rutin dan wajib di lakukan oleh petugas polri dalam mencegah gangguan di jalan raya baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran dan laka lantas

Dalam hal ini,giat patroli dilakukan oleh petugas unit turjawali sat lantas polres jembrana dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua dengan menyisir jalur utama sepanjang jalan Udayana – Banyu Biru karena sepanjang jalur tersebut sangat berpotensi laka lantas dan pelanggaran lantas

Patroli akan di laksanakan secara bergantian setiap 2(dua) jam sekali, dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan dan melakukan pencegahan terhadap gangguan harkamtibmas di jalan raya serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di jalan raya” ungkap personil turjawali BRIPKA I GD GUNARTHA S.H. saat melaksanakan tugas patroli dan penindakan pelanggaran truk yang tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah atau yg dimaksud pasal 300 huruf a jo Pasal 124 ayat (1) huruf c.

Untuk mengurangi laka lantas maupun kemacetan anggota turjawali melaksanakan penindakan terhadap kendaraan truk yang memakai lajur kanan, karena sangat berpotensi terjadinya kemacetan dan laka lantas, karena susahnya dan beresikonya bagi pengendara motor maupun mobil-mobil pribadi untuk mendahului dari arah kiri ,di karenakan kurangnya pandangan supir untuk melihat situasi di depan. untuk mengantisipasi itu anggota unit turjawali melakukan penindakan berupa tilang supaya memberikan efek jera bagi pengendara truk yang tidak menggunakan lajur kiri,
supaya memberikan ruang untuk kendaraan lain mendahului agar tidak terjadi kemacetan.

Tugas kami mengawali,mengantisipasi dan mengakhiri,jadi sebelum terjadi kemacetan dan laka lantas kami pun harus tetap siap siaga apabila nantinya terjadi kemacetan dan laka lantas kami pun harus siap mengurainya dan mendatangi/penanganan pertama TPTKP ,sampai nanti arus lalulintasnya bisa normal kembal. Bali, Sabtu(25/01/2020)

(Turjawali)