SI HUKUM

 

Seksi hukum yang selanjutnya disingkat sikum adalah seksi hukum sebagai pembantu pimpinan dibidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres

Sikum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum , memberikan pendapatdan saran hukum, penyuluhan hukum , turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum .

  1. Dalam melaksanakan tugas , sikum melaksanakan fungi ;

a.Pelayanan banuan hukum;

b.Pemberian pendapat dan saran hukum; dan

c.Penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.

Sikum dipimpin oleh Kasi Hukum yang bertanggung jawab kepada Kapolres  dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres

Dalam pelaksanaan tugas Kasi Hukum dibatu oleh  Kasubsibankum, Kasubsiluhkum dan Bintara administrasi